Selasa, 13 Februari 2018

Rangkaian Peristiwa Sebelum Kembalinya NKRI



Perjanjian Linggarjati

Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Lingga'r'jati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di LinggarjatiJawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.
Tokoh-tokoh dalam perundingan itu adalah Letnan Jenderal Sir Philip Christison dari Inggris, seorang diplomat senior serta mantan duta besar Inggris di Uni Soviet, yang kemudian diangkat sebagai duta istimewa Inggris untuk Indonesia. Wakil dari Belanda adalah Dr. H.J. Van Mook. Indonesia diwakili Perdana Menteri Republik Indonesia Sutan Sjahrir.
Pemerintah RI pada tanggal 1 November 1945 mengeluarkan maklumat politik. Isinya bahwa pernerintah RI menginginkan pengakuan terhadap negara dan pernerintah RI, baik oleh Inggris maupun Belanda sebagaimana yang dibuat sebelum PD II. Pemerintah RI juga berjanji akan mengembalikan sernua milik asing atau memberi ganti rugi atas milik yang telah dikuasai oleh pemerintah RI.
 
Van Mook
Wakil dari Belanda Van Mook memaparkan beberapa usulan yang dirasanya tepat untuk Belanda. Tetapi usulan tersebut masih memberatkan bangsa Indonesia yang ingin merdeka. Pihak Indonesia, Kabinet Sutan Sjahrir menanggapi dan membalas usulan Van Mook. Mayoritas anggota KNIP menentang usulan Kabinet Sjahrir. Pada akhirnya pendapat yang disetujui yakni :
1. Supaya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas Jawa dan Sumatra.
2. Supaya RI dan Belanda bekerja sama membentuk RIS.
3. RIS bersama-sama dengan Nederland, Suriname, dan Curacao, menjadi peserta dalam ikatan kenegaraan Belanda.
Pada awal November 1946, perundingan diadakan di Indonesia, bertempat di Linggarjati. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir, anggotanya Mr. Moh. Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan A.K. Gani. Sementara pihak Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn dengan beberapa anggota, yakni Van Mook, F de Boor, dan van Pool. Sebagai penengah dan pemimpin sidang adalah Lord Killearn, juga ada saksi-saksi yakni Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta juga hadir di dalam perundingan Linggarjati itu.
Dalam perundingan itu dihasilkan kesepakatan yang terdiri dari 17 pasal. Isi pokok Perundingan Linggarjati antara lain sebagai berikut.
1. Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan secara de facto pemerintahan RI atas wilayah Jawa, Madura, dan Sumatera. Daerahdaerah yang diduduki Sekutu atau Belanda secara berangsur-angsur akan dikembalikan kepada RI.
2. Akan dibentuk Negara Indonesia Serikat (NIS) yang meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda (Indonesia) sebagai negara berdaulat.
3. Pemerintah Belanda dan RI akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang dipimpin oleh raja Belanda.
4. Pembentukan NIS dan Uni Indonesia- Belanda diusahakan sudah selesai sebelum 1 Januari 1949. 5. Pemerintah RI mengakui dan akan memulihkan serta melindungi hak milik asing.
6. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk mengadakan pengurangan jumlah tentara.
7. Bila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perundingan ini, akan menyerahkan masalahnya kepada Komisi Arbitrase.

Agresi Militer Belanda I

Belanda terus melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan isi Persetujuan Linggarjati. Belanda pada tanggal 27 Mei 1947 mengirim nota ultimatum yang isinya antara lain sebagai berikut.
a. Pembentukan Pemerintahan Federal Sementara (Pemerintahan Darurat) secara bersama.
b. Pembentukan Dewan Urusan Luar Negeri.
c. Dewan Urusan Luar Negeri, bertanggung jawab atas pelaksanaan ekspor, impor, dan devisa.
d. Pembentukan Pasukan Keamanan dan Ketertiban Bersama (gendarmerie), Pembentukan Pasukan Gabungan ini termasuk juga di wilayah RI.
Pada tanggal 21 Juli 1947 tengah malam, pihak Belanda melancarkan ‘aksi polisional’ mereka yang pertama. Pasukan-pasukan bergerak dari Jakarta dan Bandung untuk menduduki Jawa Barat, dan dari Surabaya untuk menduduki Madura dan Ujung Timur. Beberapa orang Belanda, termasuk Van Mook ingin melanjutkan merebut Yogyakarta dan membentuk suatu pemerintahan Republik yang lebih lunak, tetapi pihak Amerika dan Inggris yang tidak menyukai ‘aksi polisional’ tersebut menggiring Belanda untuk segera menghentikan peperangan terhadap Republlik Indonesia.
Pada tanggal 30 Juli 1947, pemerintah India dan Australia mengajukan permintaan resmi agar masalah Indonesia-Belanda dimasukan dalam agenda Dewan Keamanan PBB. Keamanan PBB memerintahkan penghentian permusuhan kedua belah pihak dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus 1947. Sementara itu untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Konsuler dengan anggota-anggotanya yang terdiri dari para Konsul Jenderal yang berada di wilayah Indonesia.
Tanggal 3 Agustus 1947 Belanda menerima resolusi Dewan Keamanan PBB dan memerintahkan kepada Van Mook untuk menghentikan tembakmenembak. Pelaksanaannya dimulai pada malam hari tanggal 4 Agustus 1947. Tanggal 14 Agustus 1947, dibuka sidang DK PBB. Dari Indonesia hadir, antara lain Sutan Syahrir. Dalam pidatonya, Syahrir menegaskan bahwa untuk mengakhiri berbagai pelanggaran dan menghentikan pertempuran, perlu dibentuk Komisi Pengawas.
 
Perjanjian Renville

Atas usul Amerika Serikat DK PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang beranggotakan Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Komisi Tiga Negara tiba di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 1947 dan segera melakukan kontak dengan Indonesia maupun Belanda. Indonesia dan Belanda tidak mau mengadakan pertemuan di wilayah yang dikuasai oleh salah satu pihak. Oleh karena itu, Amerika Serikat menawarkan untuk mengadakan pertemuan di geladak Kapal Renville milik Amerika Serikat. Indonesia dan Belanda kemudian menerima tawaran Amerika Serikat.
Perundingan Renville secara resmi dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 di kapal Renville yang sudah berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo, orang Indonesia yang memihak Belanda. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Indonesia menyetujui isi Perundingan Renville yang terdiri dari tiga hal sebagai berikut.
a. Persetujuan tentang gencatan senjata yang antara lain diterimanya garis demarkasi Van Mook (10 pasal).
b. Dasar-dasar politik Renville, yang berisi tentang kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara damai (12 pasal)
c. Enam pasal tambahan dari KTN yang berisi, antara lain tentang kedaulatan Indonesia yang berada di tangan Belanda selama masa peralihan sampai penyerahan kedaulatan (6 pasal).
Sebagai konsekuensi ditandatanganinya Perjanjian Renville, wilayah RI semakin sempit dikarenakan diterimanya garis demarkasi Van Mook, dimana wilayah Republik Indonesia meliputi Yogyakarta dan sebagian Jawa Timur.

Agresi Militer II : Tekad Belanda Melenyapkan RI

Pemerintah RI dan TNI sudah memperhitungkan bahwa sewaktu-waktu Belanda akan malakukan aksi militernya untuk menghancurkan RI dengan kekuatan senjata. Untuk menghadapi kekuatan Belanda, maka dibentuk Markas Besar Komando Djawa (MBKD) yang dipimpin oleh A.H. Nasution dan Hidayat. Seperti yang telah diduga sebelumnya, pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda melancarkan agresinya yang kedua.
Belanda menangkap tiga pimpinan kita yakni Soekarno, Hatta, dan Sudirman. Agresi militer II itu telah menimbulkan bencana militer maupun politik bagi mereka walaupun mereka tampak memperoleh kemenangan dengan mudah. Dengan taktik perang kilat, Belanda melancarkan serangan di semua front RI. Serangan diawali dengan penerjunan pasukan-pasukan payung di Pangkalan Udara Maguwo dan dengan cepat berhasil menduduki ibu kota Yogyakarta.
Jenderal Sudirman dengan para pengawalnya pergi ke luar kota untuk mengadakan perang gerilya. Para ajudan yang menyertai Jenderal Sudirman, antara lain Suparjo Rustam dan Cokropranolo. Sedangkan pasukan di bawah pimpinan Letkol Soeharto terus berusaha menghambat gerak maju pasukan Belanda. Kemudian beberapa tokoh militer vang mengikuti jejak Jenderal Sudirman, antara lain Kolonel Gatot Subroto, dan Kolonel TB. Simatupang.
Aksi militer Belanda yang kedua ini ternyata menarik perhatian PBB, karena Belanda secara terang-terangan tidak mengikuti lagi Persetujuan Renville di depan Komisi Tiga Negara yang ditugaskan oleh PBB.

Peranan PDRI sebagai Penjaga Eksistensi RI

Pada saat terjadi agresi militer Belanda II, Presiden Sukarno telah membuat mandat kepada Syafruddin Prawiranegara yang ketika itu berada di Bukittinggi untuk membentuk pemerintah darurat. PDRI dapat berfungsi sebagai mandataris kekuasaan pemerintah RI dan berperan sebagai pemerintah pusat. PDRI juga berperan sebagai kunci dalam mengatur arus informasi, sehingga mata rantai komunikasi tidak terputus dari daerah yang satu ke daerah yang lain.

 
Monumen PDRI
 
Konflik antara Indonesia dengan Belanda masih terus berlanjut. Untuk mempercepat penyelesaikan konflik ini maka oleh DK PBB dibentuklah UNCI (United Nations Commission for Indonesia) atau Komisi PBB untuk Indonesia sebagai pengganti KTN. UNCI ini memiliki kekuasaan yang lebih besar dibanding KTN. UNCI berhak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar suara mayoritas.

Terus memimpin gerilya

Panglima Besar Sudirman yang dalam kondisi sakit paru-paru justru memimpin perang gerilya. Ia dan rombongan melakukan perjalanan dan pergerakan dari Yogyakarta menuju Gunungkidul dengan melewati beberapa kecamatan, menuju Pracimantoro, Wonogiri, Ponorogo, Trenggalek dan Kediri. Dalam gerakan gerilya dengan satu paru-paru Sudirman kadang harus ditandu atau dipapah oleh pengawal masuk hutan, naik gunung, turun jurang harus memimpin pasukan, memberikan motivasi dan komando kepada TNI dan para pejuang untuk terus mempertahankan tegaknya panji-panji NKRI.
 
Jenderal Sudirman ditandu
 
Sungguh heroik perjalanan Sudirman. Ia telah menempuh perjalanan kurang lebih 1000 km. Waktu gerilya mencapai enam bulan dengan penuh derita, lapar dan dahaga. Sudirman tidak lagi memimikirkan harta, jiwa dan raganya semua dikorbankan demi tegaknya kedaulatan bangsa dan Negara.

Peranan Serangan Umum 1 Maret 1949 untuk Menunjukkan Eksistensi TNI

Pihak Belanda ternyata tidak mau segera menerima resolusi DK PBB, tanggal 28 Januari 1949. Belanda masih mengakui bahwa RI sebenarnya tinggal nama. RI sudah tidak ada, yang ada hanyalah para pengacau. Sri Sultan berkirim surat kepada Jenderal Sudirman tentang perlunya tindakan penyerangan terhadap Belanda. Sudirman minta agar Sri Sultan membahasnya dengan komandan TNI setempat, yakni Letkol Soeharto. Segera penyerangan terhadap Belanda di Yogyakarta dijadwalkan tanggal 1 Maret 1949 dini hari.
Tanggal 1 Maret 1949 dini hari sekitar pukul 06.00 sewaktu sirine berbunyi sebagai tanda berakhirnya jam malam, serangan umum dilancarkan dari segala penjuru. Letkol Soeharto langsung memegang komando menyerang ke pusat kota. Serangan umum ini ternyata sukses. Selama enam jam (dari jam 06.00 - jam 12 siang) Yogyakarta dapat diduduki oleh TNI.

Belanda semakin terjepit dalam Persetujuan RoemRoyen

Ketika terlihat titik terang bahwa RI dan Belanda bersedia maju ke meja perundingan, maka atas inisiatif Komisi PBB untuk Indonesia pada tanggal 14 April 1949 diselenggarakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota Komisi dari AS. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Moh. Roem dan delegasi Belanda dipimpin oleh H.J. Van Royen. Dalam perundingan itu, RI tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka perundingan-perundingan selanjutnya. Sebaliknya pihak Belanda menuntut agar lebih dulu dicapai persetujuan tentang perintah penghentian perang gerilya oleh pihak RI. Merle Cochran, wakil dari AS di UNCI mendesak agar Indonesia mau melanjutkan perundingan.
Perundingan segera dilanjutkan pada tanggal 1 Mei 1949. Kemudian pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai Persetujuan Roem-Royen. Isi Persetujuan Roem-Royen antara lain sebagai berikut.
a. Pihak Indonesia bersedia mengeluarkan perintah kepada pengikut RI yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya. RI juga akan Ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, guna mempercepat penyerahan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat (NIS), tanpa syarat.
b. Pihak Belanda menyetujui kembalinya RI ke Yogyakarta dan menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik. Belanda juga berjanji tidak akan mendirikan dan mengakui negara-negara yang ada di wilayah kekuasaan RI sebelum Desember 1948, serta menyetujui RI sebagai bagian dari NIS.
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatera memerintahkan Sri Sultan Hamengkubowono IX untuk mengambil alih pemerintahan Yogyakarta dari pihak Belanda. Pihak tentara dengan penuh kecurigaan menyambut hasil persetujuan itu, namun Panglima Jenderal Sudirman memperingatkan seluruh komando kesatuan agar tidak memikirkan masalah-masalah perundingan.

Peristiwa Yogya Kembali


Sejak awal 1949, ada tiga kelompok pimpinan RI yang ditunggu untuk kembali ke Yogyakarta. kelompok pertama adalah Kelompok Bangka. Kedua adalah kelompok PDRI dibawah pimpinan Mr. Syafruddin Prawiranegara. Kelompok ketiga adalah angkatan perang dibawah pimpinan Panglima Besar Jenderal Sudirman. Rombongan PDRI mendarat di Maguwo pada 10 Juli 1949. Pada tanggal itu pula rombongan Panglima Besar Jenderal Sudirman memasuki Desa Wonosari. Rombongan Jenderal Sudirman disambut kedatangannya oleh Sultan Hamengkubuwono IX dibawah pimpinan Letkol Soeharto, Panglima Yogya, dan dua orang wartawan, yaitu Rosihan Anwar dari Pedoman dan Frans Sumardjo dari Ipphos. Saat menerima rombongan penjemput itu Panglima Besar Jenderal Sudirman berada di rumah lurah Wonosari. Saat itu beliau sedang mengenakan pakaian gerilya dengan ikat kepala hitam.
                         Tugu Jogja Kembali
Upacara penyambutan resmi para pemimpin RI di Ibukota dilaksanakan dengan penuh khidmat pada 10 Juli. Pada 15 Juli 1949, untuk pertama kalinya diadakan sidang kabinet pertama yang dipimpin oleh Moh. Hatta. Pada kesempatan itu Syafruddin Prawiranegara menyampaikan kepada Presiden Sukarno tentang tindakantindakan yang dilakukan oleh PDRI selama delapan bulan di Sumatera Barat. Pada kesempatan itu pula Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden RI Sukarno. Dengan demikian maka berakhirlah PDRI yang selama delapan bulan memperjuangkan dan mempertahankan eksistensi RI.

Konferensi Inter Indonesia untuk Kebersamaan Bangsa

Banyak yang sadar dan melakukan pendekatan untuk bersatu kembali dalam upaya pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Mereka sadar hanya akan dijadikan alat dan boneka bagi kekuasaan Belanda. Oleh karena itu perlu dibentuk semacam front untuk menghadapi Belanda. Beberapa kali diadakan Konferensi Inter-Indonesia untuk menghadapi usaha Van Mook dengan Negara bonekanya. Ternyata hasil Konferensi Inter-Indonesia itu berhasil dengan baik. Walaupun untuk sementara pihak RI menyetujui terbentuknya Negara RIS, tetapi bukan berarti pemerintah RIS tunduk kepada pemerintah Belanda.
Pada bulan Juli dan Agustus 1949 diadakan konferensi Inter-Indonesia. Dalam konferensi itu diperlihatkan bahwa politik devide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar wilayah RI mengalami kegagalan. Hasil Konferensi Inter-Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta antara lain:
1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme.
2. RIS akan dikepalai oleh seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada presiden.
3. RIS akan menerima penyerahan kedaulatan, baik dari RI maupun Belanda.
4. Angkatan Perang RIS adalah Angkatan Perang Nasional, dan Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
5. Pembentukan Angkatan Perang RIS adalah semata-mata soal bangsa Indonesia sendiri.
Dalam konferensi selanjutnya juga diputuskan untuk membenluk Panitia Persiapan Nasional yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil RI dan BFO. Tugasnya menyelenggarakan persiapan dan menciptakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. BFO juga mendukung tuntutan RI tentang penyerahan kedaulatan tanpa syarat, tanpa ikatan politik maupun ekonomi. Pihak RI juga menyepakati bahwa Konstitusi RIS akan dirancang pada saal KMB di Den Haag.

KMB dan Pengakuan Kedaulatan

KMB dibuka pada tanggal 23 Agustus 1949 di Den Haag. Delegasi Belanda dipimpin oleh Mr. Van Maarseveen dan dari UNCI sebagai mediator adalah Chritchley. Tujuan diadakan KMB adalah untuk :
1. menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda
2. untuk mencapai kesepakatan antara para peserta tentang tata cara penyerahan yang penuh dan tanpa syarat kepada Negara Indonesia Serikat, sesuai dengan ketentuan Persetuiuan Renville.
 
Setelah melalui pembahasan dan perdebatan, tanggal 2 November 1949 KMB dapat diakhiri. Hasil-hasil keputusan dalam KNIB antara lain sebagal berikut. a. Belanda mengakui keberadaan negara RIS (Republik Indonesia Serikat) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. RIS terdiri dari RI dan 15 negara bagian/daerah yang pernah dibentuk Belanda. b. Masalah Irian Barat akan diselesaikan setahun kemudian, setelah pengakuan kedaulatan. c. Corak pemerintahan RIS akan diatur dengan konstitusi yang dibuat oleh para delegasi RI dan BFO selama KMB berlangsung d. Akan dibentuk Uni Indonesia Belanda yang bersifat lebih longgar , berdasarkan kerja sama secara sukarela dan sederajat. Uni Indonesia Belanda ini disepakati oleh Ratu Belanda. e. RIS harus membayar utang-utang Hindia Belanda sampai waktu pengakuan kedaulatan. f. RIS akan mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.

Pembentukan Republik Indonesia Serikat

Isi KMB diterima oleh KNIP melalui sidangnya pada tanggal 6 Desember 1949. Tanggal 14 Desember 1949 diadakan pertemuan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh wakil-wakil Pemerintah RI, pemerintah negara-negara bagian, dan daerah untuk membahas Konstitusi RIS. Pertemuan ini menyetujui naskah Undang-Undang Dasar yang akan menjadi Konstitusi RIS.
Tanggal 16 Desember1949, Ir. Sukarno terpilih sebagai Presiden RIS. Secara resmi Ir. Sukarno dilantik sebagai Presiden RIS tanggal 17 Agustus 1949, bertempat di Bangsal Siti Hinggil Keraton Yogyakarta oleh Ketua Mahkamah Agung, Mr. Kusumah Atmaja , dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri. Tanggal 20 Desember 1949 Kabinet Moh. Hatta dilantik. Dengan demikian terbentuk Pemerintahan RIS.

Penyerahan dan Pengakuan Kedaulatan

Pada tanggal 27 Desember 1949, terjadilah penyerahan kedaulatan Belanda kepada Indonesia yang dilakukan di Belanda dan di Indonesia. Di Negeri Belanda, delegasi Indonesia dipimpin oleh Moh. Hatta sedangkan pihak Belanda hadir Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Drees, dan Menteri Seberang Lautan Sasseu bersama-sama menandatangani akte penyerahan kedaulatan di Ruang Tahta Amsterdam. Di Indonesia dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda A.H.S. Lovink.
Dengan berakhirnya KMB itu, berakhir pula perselisihan Indonesia Belanda. Indonesia kemudian mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan pertama datang dari negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab, yaitu Mesir, Suriah, Lebanon, Saudi Arabia dan Afganistan, India.
Walaupun Belanda sendiri tidak mengakui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan hanya mengakui tanggal 27 Desember 1949, namun keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu tetap terhitung sejak Proklamasi Kemerdekaan oleh bangsa Indonesia.
Sejumlah 15 negara bagian/daerah yang merupakan ciptaan Belanda, terasa berbau kolonial, sehingga belum merdeka sepenuhnya. Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah sebagai berikut. a. Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan negara bagian pertama ciptaan Belanda yang terbentuk pada tahun 1946. b. Negara Sumatra Timur, terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada tanggal 16 Februari 1948. Negara Sumatra Selatan, terbentuk atas persetujuan Van Mook pada tanggal 30 Agustus 1948. Daerahnya meliputi Palembang dan sekitarnya. Presidennya adalah Abdul Malik. d. Negara Pasundan (Jawa Barat),. e. Negara Jawa Timur, terbentuk pada tanggal 26 November 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda. f. Negara Madura, terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan oleh Van Mook pada tanggal 21 Januari 1948.
Perdana Menteri RIS, Moh. Hatta mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Sumatra Timur). Mereka sepakat untuk membetuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan usul dari DPR Sumatra Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI tetapi penggabungan dengan RIS.
Melalui konferensi itu akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan. Isi pentingnya adalah :
1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945. Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.
 
Bendera Indonesia Terbesar
Pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan ini Presiden Sukarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia. t. Dengan demikian berakhirlah riwayat hidup negara RIS, dan secara resmi tanggal 17 Agustus 1950 terbentuklah kembali Negara Kesatuan RI. Sukarno kembali sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar